Tak Harus Orang Asli Papua
MPR Hanya Beri Pertimbangan, Bukan PersetujuanRabu, 27 Januari 2010 – 18:24 WIB
Mengenai peran MRP, Saut menjelaskan, diatur di pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU 21/2001. Di pasal itu dinyatakan tugas dan wewenang MRP antara lain,' memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP'. Pada ayat (2) pasal ini lebih lanjut diatur bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud perlu diatur lebih dahulu dengan Perdasus. "Bukan dengan Keputusan MRP," tegas Saut.
Penjelasan pasal 20 dijelaskan bahwa MRP memberikan pertimbangan kepada DPRD kabupaten/kota dalam hal penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. "Jadi, bukan persetujuan seperti dalam penentuan bakal calon gubernur/wakil gubernur. Pengaturan lebih lanjut juga harus dijabarkan dalam Perdasus," ujar Saut.
Saut menjelaskan, sudah selayaknya UU otsus segera direvisi, untuk disesuaikan dengan UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Mekanisme pelaksaan pilkada juga harus disesuaikan dengan UU No.32 tahun 2004. "Karena UU No.32 tahun 2004 merupakan induk UU pemerintahan daerah," kata Saut. (sam/jpnn)