Tak Ikut Berlayar, Nakhoda KM Sinar Bangun Diamankan Polisi
Terkait status hukum nahkoda apakah sudah ditetapkan tersangka, ,Agus mau memastikan.
“Bagaimana bisa kita menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan saja belum kita mintai keterangan? Sabar dulu, Situa Sagala masih trauma. Tidak bisa kita minta keterangan dari orang yang sedang trauma. Nanti, setelah kita periksa, saya akan beritahu informasi lanjutan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
“Saya dapat informasi kalau sang nahkoda masih belum bisa dimintai keterangan, hal ink mengingat dia masih trauma. Apabila ada informasi lebih lanjut, pasti saya kabari,” katanya.
Mengenai apakah nahkoda KM Sinar Bangun akan dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan, Tatan tak menjawab secara pasti. Dia meminta rekan-rekan jurnalis untuk bersabar dulu. Sebab, kondisi Situa Sagala masih trauma.
“Masih trauma, sabar dulu. Sekarang masih kita kasih istirahat di Mapolres Samosir. Apakah nanti dilimpahkan ke Polda atau tidak, akan kita kordinasikan dengan Polres Samosir,” tukasnya.(fir)