Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit MahasiswaSelasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
PAGI Senin (26/4) seorang "terdakwa" duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Dia bernama Muhammad Nasir Qamarullah, 56. Selama ini dia dikenal sebagai hakim di Pengadilan Agama (PA) Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Kalau biasanya memimpin sidang, kemarin Nasir justru yang disidang oleh para hakim penegak kode etik kehakiman itu. Tujuh hakim yang menyidang Nasir dipimpin Imron Anwari. Dia merupakan hakim dari unsur MA bersama Djafni Djamal, dan Habiburrahman. Sedangkan dari Komisi Yudisial (KY) ada Zainal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto.