Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit MahasiswaSelasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
Soal status perkawinannya pun Nasir tak kalah enteng menjawab. Saat ditanya, apakah dia mengetahui isi pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang pidana kawin lagi alias poligami ataupun poliandri, dia menjawab singkat, "Saya tidak tahu tahu."
Jawaban itu sempat membuat para hakim yang menyidangkan jadi gemes pada Nasir. "Anda ini seorang hakim. Setiap hari seharusnya bertemu dengan hal-hal seperti ini," ujar Imron kesal. Tapi, Nasir tetap tenang dan kalem.
Imron kemudian bertanya lagi, "Nah, seorang hakim punya istri tiga boleh tidak?" Nasir menggeleng.