Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit MahasiswaSelasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
Setelah diskors sejenak untuk istirahat, sidang kemudian dilanjutkan dengan keputusan majelis hakim. Mendengar kesaksian "terdakwa" di sidang, para hakim akhirnya memvonis berat kepada Nasir. Dia diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai hakim. Meski begitu, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih melekat. Dia dicopot dari profesinya sebagai hakim.
Usai sidang, Nasir masih bisa mengumbar senyum. Dia tetap hakul yakin bahwa poligami yang dilakukannya bukan masalah. Sebab, ketiga istrinya tahu tentang status perkawinan Nasir. Dia juga berupaya bersikap adil terhadap mereka.
"Dasar saya, agama mengizinkan. Dalam undang-undang disebut sah menurut agama. Kawin siri juga boleh. Termasuk kata Mahfud M.D., ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Sudahlah, ini hanya masalah administrasi," katanya dengan kalem.