Yusril mengajukan judicial review MK karena merasa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung saat ini tidak sah. Yusril menilai, Hendarman tidak pernah dilantik untuk jabatannya yang kedua di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh presiden. Atas dasar itulah Yusril, menilai segala produk hukum yang dikeluarkan Hendarman termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka itu illegal. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Meskipun tak menjawab seluruh pertanyaan penyidik, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yusril Ihza Mahendera masih