Tak Juga Tahan Bong Pranoto, Ada Apa dengan Bareskrim?
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen Bong Pranoto bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan. Padahal, Bong terkena Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan juga terjerat dua kasus yang berbeda di Bareskrim Polri.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, dirinya akan menghubungi secara langsung pejabat Polri dan juga Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari itu.
Menurutnya, ada yang tidak beres dengan dibebaskannya Managing Direktur PT Rajawali itu.
"Kalau memang ancaman hukuman di atas enam tahun, saya akan telepon Kabareskrim dan juga Jampidumnya," tegas Junirmart saat dihubungi, Kamis (14/9).
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan juga menilai ada kejanggalan di balik bebasnya Bong. Meski kewenangan penahanan merupakan subjektivitas penyidik, namun hal tersebut tidak wajar.
"Jika semua bukti cukup dan untuk hindari adanya diskriminasi hukum, saya kira sudah selayaknya tersangka Bong ditahan," jelas Edi.
Edi sendiri kemudian mendesak agar pejabat Polri bisa lebih independen dalam penanganan setiap kasus. Menurutnya, membebaskan orang yang terkena tiga kasus tidak baik untuk citra kepolisian.
"Kabareskrim harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat jika kasusnya mendapat perlakuan khusus," jelas mantan Komisioner Kompolnas ini.