Tak Kantongi AMDAL, PLTA Asahan I Dipersoalkan
Komisi Lingkungan DPR Siapkan Pembentukan PanjaJumat, 27 Agustus 2010 – 17:27 WIB
Selain itu, manajemen limbah padat B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) dari PLTA Asahan I juga tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan untuk pengelolaan limbah B3 di PLTA Asahan I, tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dari hasil audit lingkungan atas PLTA Asahan yang dilakukan oleh Tim KLH yang diketuai Anhar Kramadisantra dengan anggota tim antara lain Reina Jessamnie Gang, Iman Nawireja dan Berlin Simarnmata tersebut, juga terungkap bahwa Sistem Manajemen Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SM-LK3) tidak sesuai dengan standar perangkat sistem manajemen LK3. Demikian pula dengan aspek ketenagakerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan persyaratan ketenagakerjaan.
Meski demikian hasil audit juga menemukan sejumlah hal yang dianggap telah sesuai ketentuan, seperti pengelolaan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang sudah sesuai dengan situasi saat ini. Temuan tim audit juga menyodorkan fakta bahwa gangguan kebisingan sudah sesuai dengan persyaratan baku mutu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.