Tak Kooperatif, Kalapas Kalianda Terpaksa Ditahan BNN
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhirnya menahan Kalapas Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie selama 20 hari ke depan.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan Mukhlis terpaksa ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Dia diduga ikut terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam Lapas Kalianda.
Meski ada surat penangguhan penahanan, penyidik memutuskan tetap menahannya.
Tagam menceritakan, beberapa waktu lalu saat penangkapan napi narkoba Marzuli Y.S. dan penyidik hendak menyita handphone-nya, dia tidak memberikan yang asli, tetapi handphone lain.
’’Kan tahu kami minta handphone, tidak diberikan. Kami minta CCTV, dirusak. Itu alasan penyidik tidak kooperatif. Sehingga ditahan,” tegas Tagam.
Dia menegaskan, Mukhlis dipersangkakan dengan tiga pasal, yakni pasal 114, 132, dan 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, Mukhlis ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana dari Marzuli Y.S. yang diduga hasil penjualan narkoba.
’’Ada tiga kali yang ditransfer. Tetapi ini masih dalami yang lain, apakah juga terima dalam bentuk cash,” jelasnya.