Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan

Juga Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Rabu, 14 Januari 2015 – 04:38 WIB
Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang tidak lulus akreditasi. Dia mengatakan, prodi-prodi itu dilarang menerima mahasiswa baru.

Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus akreditasi, kampus harus melakukan pembenahan.

"Selama pembenahan hingga mendapat izin operasional prodi yang baru, tidak boleh menerima mahasiswa dulu," katanya di Jakarta kemarin.

Bagi masyarakat awam, prodi milik PTN tidak lulus akreditasi mungkin menjadi sesuatu yang kebangetan. Pasalnya pendirian dan pemenuhan sarana serta prasarananya, mendapatkan suntikan dana dari masyarakat. Namun Nasir meminta masyarakat tidak lagi membedakan antara kampus negeri dan kampus swasta.

"Prodi baru milik kampus swasta juga ada yang langsung bagus," tandasnya.

Dalam waktu dekat Nasir akan berkoordinasi dengan BAN-PT untuk mendapatkan daftar prodi-prodi milik PTN yang tidak lulus akreditasi itu. Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menjelaskan, sampai saat ini BAN-PT belum memberikan rincian hasil akreditasi selama 2014.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Ravik Rasidi menuturkan, ketika izin prodi baru diterbitkan sejatinya sudah mendapat pengakuan disetarakan dengan akreditasi C.

"Tetapi keterangan disetarakan akreditasi C itu ada masa kedaluwarsanya," kata rektor Universitas Sebelas Maret Solo itu.

JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News