Tak Mampu Membayar Gaji, Pemkab Mukomuko Meniadakan Penerimaan PNS dan PPPK 2021
jpnn.com, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meniadakan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Jawoto menyatakan pemerintah daerah setempat meniadakan penerimaan CASN karena kondisi keuangan daerah ini yang tidak memungkinkan membayar gaji mereka.
Dia menjelaskan berdasar informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa khusus gaji PPPK, untuk tahun pertama dibiaya pemerintah pusat.
"Namun, setelah itu tidak ada jaminan gaji dibayar (pemerintah) pusat untuk tahun-tahun berikutnya," kata Jawoto dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis (17/6).
Dia menjelaskan Pemkab Mukomuko telah menyampaikan usulan peniadaan penerimaan CASN pada tahun ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Usulan dari daerah ini telah mendapatkan persetujuan dari menPAN-RB tanggal 10 Juni 2021 tentang persetujuan penundaan penerimaan ASN dan PPPK di jajaran Pemkab Mukomuko," kata Jawoto.
Kendati demikian, katanya, ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat ini masih mampu memberikan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat, termasuk tenaga guru baik yang pegawai maupun dan berstatus honorer kontrak.
"Kami akan berdayakan sumber daya manusia ASN yang ada secara maksimal. Untuk tenaga guru, bisa ditanggulangi oleh tenaga honor daerah yang ada saat ini," jelasnya.
Kuota ASN tahun 2021 ini telah diatur dalam surat keputusan MenPAN-RB Nomor: 657 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat kuota sebanyak 76 orang CPNS dan PPPK sebanyak 745 orang. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!