Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Masuk DPT, Erick Tidak Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020

Rabu, 09 Desember 2020 – 09:04 WIB
Tak Masuk DPT, Erick Tidak Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 - JPNN.COM
Ayo memilih. Ilustrasi Foto: Kominfo.

Calon nomor urut dua Maryanto memilih di TPS 012 Perumnas Koto Dalam Indah Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, sedangkan wakilnya Yulisman memilih di TPS 060 Basung Indah Langgam Kinali.

Terakhir calon nomor urut lima Agus Susanto memilih di TPS 068 Ujung Gading, dan wakilnya Rommy Candra memilih di TPS Perumnas Pasaman Baru.

"Mudah-mudahan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman. TPS akan dibuka sejam pukul 07.00 WIB," katanya.(antara/jpnn)

Erick Hariyona merupakan Calon Bupati Pasaman Barat, namun tak bisa mencoblos karena tak masuk DPT setempat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News