Tak Masuk DPT, Erick Tidak Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020
jpnn.com, PASAMAN BARAT - Calon Bupati Kabupaten Pasaman Barat Erick Hariyona tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 di kabupaten setempat.
Menurut Ketua KPU Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Alharis, Erick hariyona ber-KTP Kota Padang.
"Benar, yang bersangkutan tidak masuk dalam DPT dan memiliki KTP Kota Padang," kata Alharis di Simpang Empat, Rabu (9/12).
Pihak KPU juga belum mengetahui apakah Erick Hariyona sudah mengurus keterangan pindah domisili atau tidak untuk menggunakan hak suara di Pasaman Barat.
"Jika ada tentu bisa memberikan suaranya. Jika tidak maka hanya bisa mencoblos untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," jelas Alharis.
Sementara itu, Syawal Suro selaku Cawabup Pasaman Barat yang berpasangan dengan Erick akan menggunakan hak pilih di TPS 040 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Untuk calon petahana nomor urut empat Yulianto mencoblos di TPS 046 Jorong Bandarejo Lingkuang Aua, dan wakilnya Syafrial di TPS 073 Jorong Aur Badidik Jorong Saiyo Kinali.
Kemudian calon nomor urut satu Hamsuardi memilih di TPS 063 Jorong Simpang Gadang Kecamatan Sungai Aur, dan wakilnya Risnawanto di TPS 049 Blog G Ophir Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.