Tak Mau Kecolongan, Keluarga Darsem Minta Bukti Transfer
Rabu, 22 Juni 2011 – 13:46 WIB
"Lalu apa pembelaan KBRI. KBRI saja tahunya hanya dari berita di koran Riyadh pada Desember 2007. Katanya Darsem disana ada pengacaranya, bernama Nasir, dari Arab," katanya.
Darsem Binti Dawud Tawar mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya yang seorang warga negara Yaman. Darsem membela diri, karena majikannya itu hendak membunuhnya. Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun, ia harus membayar uang diyat Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. Deadline itu diberikan sampai 7 Juli 2011.(boy/jpnn)