Tak Memiliki NPWP, Pajak Lebih Tinggi
Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:35 WIB
Sebagai gambaran, seorang WP yang berprofesi sebagai pekerja di sebuah perusahaan memiliki penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp 40 juta setahun. Maka pajak penghasilan yang harus dibayar adalah 5 persen dari PKP tersebut atau Rp 2 juta. Namun, jika dia belum memiliki NPWP, maka tarif pajak tersebut ditambah 20 persen dari Rp 2 juta atau Rp 400 ribu. Sehingga, total yang harus dibayar menjadi Rp 2,4 juta.
Menurut Agus, ketentuan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar masyarakat terdorong untuk memiliki NPWP, sehingga basis pajak bisa meningkat. "Lagipula, NPWP ini juga banyak manfaatnya. Misalnya, sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan kredit di bank," katanya.
JAKARTA - Tingkat kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih cukup rendah. Berbagai upaya dilakukan untuk mendorong masyarakat agar taat pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
Minggu, 24 November 2024 – 13:07 WIB - Bisnis
Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
Minggu, 24 November 2024 – 12:11 WIB - Makro
Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
Minggu, 24 November 2024 – 05:45 WIB - Produk
Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
Minggu, 24 November 2024 – 00:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
Minggu, 24 November 2024 – 12:35 WIB - Humaniora
Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
Minggu, 24 November 2024 – 10:31 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Sport
Teco Bongkar Penyebab Bali United Keok dari Dewa United Meski Unggul Statistik
Minggu, 24 November 2024 – 09:41 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB