Tak Menikmati Hasil Korupsi, Direktur PT KSP Dibui 4 Tahun
Kamis, 04 Desember 2014 – 14:19 WIB
Atas vonis tersebut, baik terdakwa Henry dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Eli langsung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," ucap terdakwa Henry.
Sementara terkait dengan permintaan jaksa penuntut umum agar hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya, Aswijon dan majelis lain menolaknya. Menurutnya, pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan. Bukan pembalasan semata. “Dengan telah dijatuhkan hukum ini, majelis berpendapat sudah mendidik agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Aswijon. (mas/jpnn)