Tak Miliki IMB, McDonalds Disegel Satpol PP
Minggu, 30 Desember 2012 – 09:35 WIB
Dijelaskannya, sebelum disegel, pihak McDonald"s diberikan waktu menunjukkan dokumen yang telah dimiliki, tapi tak ada satu pun yang dapat memberikan keterangan perizinan resto tersebut. “Kalau memang sudah ada IMB-nya silakan tunjukkan, saat ditanya mereka beralasan hal ini tanggung jawab pihak pusat,” jelas mantan kepala UPTD Damkar itu.
Satpol PP khususnya bidang Gakperda tidak bisa tinggal diam, karena sesuai tupoksi dan surat limpahan dari Dinas Pengawasan, Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), sudah diberikan surat teguran namun tidak digubris. “Sehingga penyegelan kami lakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 7 Tahun 2011,” urainya.
Penyegelan tersebut, sambung ia, berlaku hingga proses perizinan dilengkapi terlebih dahulu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Kami imbau agar izin diproses dahulu jangan sebaliknya membangun lebih dulu izinnya belakangan,” tegasnya.(ram)