Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Rabu, 05 Juli 2017 – 15:31 WIB
Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.
”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.
Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)