Tak Protes soal Upah, Mantan Pekerja TWM Malah Ucap Terima Kasih
"Saya pun tidak mengerti sekarang ada penolakan karena sebagian besar sudah menerima dan tidak ada masalah. Semua sudah sesuai dengan kesepakatan yang sesuai aturan," jelasnya.
Herwan juga menjelaskan, pihaknya tetap dengan penawaran terakhir sebagaimana telah dilakukan oleh sebagian besar para mantan pekerja TWM.
"Silahkan menandatangani dan bekerja sebagai pekerja harian lepas," tegasnya.
Herwan menuturkan bahwa aksi mantan pekerja berdemonstrasi dan mendirikan posko di kawasan TWM mengganggu aktivitas dan menghambat operasional perusahaan.
Menurut Herwan, para pekerja itu mendirikan bangunan tidak permanen (posko) tanpa seizin pemilik lahan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sudah kategori penguasaan lahan milik orang tanpa izin ya, mendirikan bangunan tidak permanen atau posko," tuturnya. (jlo/jpnn)