Tak Puas dengan Pajak Barang Impor? Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kepada masyarakat bisa berkonsultasi jika membeli barang dari luar negeri, tetapi tidak sesuai dengan pajak yang dikenakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sudah menjadi tugasnya untuk melayani dan mengawasi importasi barang.
Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
"Untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%," kata dia.
Dia menambahkan untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
"Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim," tuturnya.
Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos.
Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?