Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding
Sedangkan tuntutan Tim Jaksa KPK ialah sepuluh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp700 juta subsider delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp118 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.
Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)