Tak Rela Bank BUMN Jadi Tumbal, Hergun Desak PP 23/2020 Dibatalkan
Fakta kedua, melalui PP 23/2020 yang memunculkan dikotomi bank peserta dan bank pelaksana, KSSK ingin meminjam tangan 15 bank peserta untuk berperan menjadi regulator padahal bank-bank tersebut sejatinya berstatus sebagai obyek kebijakan.
"Remot kontrol kebijakan tetap dipegang oleh KSSK. Kesimpulannya, bank peserta hanya dijadikan tumbal," tegas wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.
Pihaknya juga mencium aroma spekulatif bahwa kelahiran PP 23/2020 sengaja menggusur UU PPKSK dalam penanganan masalah likuiditas perbankan. Di mana penanganan likuiditas bank sistemik sudah sangat jelas menjadi kewenangan Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.
"Tak ada satu pasal pun yang menyebut peran perbankan, karena memang perbankan tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan," sambung Hergun.
Dalam PP 23/2020 terutama dalam pasal 10 dan pasal 11 diatur mengenai pelaksanaan program PEN terutama bagian penempatan dana yaitu ada bank peserta dan bank pelaksana. Bank peserta akan mendapatkan dana dari pemerintah dan kemudian akan menyalurkan kepada bank pelaksana.
Kemudian, antara bank peserta dan bank pelaksana diatur dengan perjanjian tersendiri antarkeduanya. Sehingga, jika terjadi gagal sistemik maka bank-bank tersebutlah yang akan menanggung risikonya.
Pasal 12 PP 23/2020 secara terang menyatakan dalam hal bank peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada LPS, maka LPS mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
"Artinya aset milik bank peserta maupun dana masyarakat tidak menjadi prioritas. LPS yang semestinya menjadi penjamin dana nasabah sudah berubah fungsi menjadi lembaga penjamin simpanan pemerintah (LPSP)," sindir Hergun.