Tak Sepakat dengan Mahfud MD soal LGBT, Jazuli Merespons Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai negara tidak bisa melepaskan tanggung jawab untuk menjaga moralitas masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Argumentasi kekosongan hukum atau alasan kebebasan, demokrasi, dan hak asasi dari Menko Polhukam Mahfud MD tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku yang jelas-jelas menyimpang di masyarakat.
Hal itu dikatakan Jazuli saat merespons pernyataan bahwa pemerintah tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena tidak adanya hukum yang mengaturnya.
Mahfud MD mengatakan demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi), sementara LGBT dan penyiarannya itu belum diatur oleh hukum (sehingga) bukan menjadi kasus hukum.
"Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum," ujar Jazuli di Jakarta, Jumat (13/5).
Menurutnya, atas dasar itu beberapa waktu yang lalu Fraksi PKS menolak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) karena tidak komprehensif melarang segala bentuk tindak pidana kesusilaan termasuk LGBT dan perzinahan.
Fraksi PKS menginginkan agar RUU TPKS disahkan bersamaan dengan revisi KUHP yang menegaskan larangan LGBT dan perzinahan karena fenomenanya sudah meresahkan dan mengancam moralitas dan ketertiban masyarakat.
Pasalnya, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum.