Tak Sudi Terima 'Bola Panas'
Sabtu, 24 Juli 2010 – 20:28 WIB
Diceritakan pula, berdasarkan jawaban abdul Hafiz, KPU telah merapatkan masalah Kobar ini pada Jumat (23/7), hingga malam. Lantas, saat Gamawan menelepon lagi usai magrib, rapat pun masih berlangsung. "Jadi saya putus telepon dengan beliau, karena dapat mengganggu rapat itu. Saya harap itu selesai, sehingga tidak menjadi bola panas di mendagri," ujarnya lagi.
Mengapa masih bingung, bukankah putusan MK harus ditaati? "Iya aturannya kan seperti itu, putusan MK kan final dan mengikat dan harus dilakukan," tegasnya. Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010. (sam/jpnn)