Tak Tahan Dengar Suara Anak Menangis, Suami Pukul Istri
Mantan perwira Unit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyatakan, penyidik tidak bisa melakukan intervensi secara berlebihan.
Namun, saran dan masukan tetap diberikan. Semua diarahkan agar berdamai. Sebab, kata Ruth, kasus KDRT selalu berujung perceraian.
Meski demikian, Ruth mengaku tidak semua pelapor maupun terlapor mau menerima saran dari penyidik. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara. Yang tidak mau diajak damai diproses sampai tuntas.
"Dan mereka tidak hanya berakhir di pengadilan negeri. Hampir semuanya juga berakhir di pengadilan agama (cerai, Red)," jelasnya.
Menurut Ruth, hal tersebut sejatinya sangat disayangkan. Sebab, kasus yang ditangani rata-rata berawal dari hal sepele. Bukan karena masalah prinsip. Yang jadi korban bukan hanya pihak istri.
"Anak mereka juga jadi korban. Kalau istrinya tidak atau belum bekerja, bagaimana kelanjutan hidup mereka? Itu yang perlu dipikirkan lebih jauh," tuturnya.
Karena itu, Ruth meminta agar korban maupun pelapor berpikir jauh ke depan sebelum membawa perkara rumah tangga ke ranah hukum. Sebab, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan proses penyidikan yang berjalan.
"Karena laporan yang masuk harus ditindaklanjuti sampai selesai. Kecuali, laporannya dicabut," ungkapnya. (adi/c6/eko/jpnn)