Viral, Suami di Tangsel Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Polisi Ungkap Kronologi & Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang suami di Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan pada Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.
Akibat kejadian itu, korban babak belur di bagian wajah. Kepolisian Resort Metro Tangerang Selatan (Tangsel) telah turun menangani kasus tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto menyebutkan alasan sang suami berinisial BD (38) melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM (21) karena istrinya bersikap cemburu berlebihan.
"Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya)," kata Siswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM terjadi cekcok di antara keduanya.
Dalam penganiayaan tersebut TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.
Siswanto menyebut telah menetapkan BD sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya.