Tak Tega Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Pulang, Sayang!
Hoa Lien berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini.
"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.
Helena Lim Divonis 5 Tahun
Adapun Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Helena juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mar1/jpnn)