Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Tega Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Pulang, Sayang!

Senin, 30 Desember 2024 – 17:38 WIB
Tak Tega Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Pulang, Sayang! - JPNN.COM
Ibunda Helena Lim, Hoa Lien saat menghadiri sidang vonis yang dijalani anaknya terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12). Foto: source for jpnn

Hoa Lien berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Adapun Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Helena juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (mar1/jpnn)

Ibunda Helena Lim menghadiri sidang vonis yang dijalani anaknya terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12)

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News