Tak Terbukti Melanggar, Komisioner KPU Donggala Direhabilitasi
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa komisioner KPU Kabupaten Donggala tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar lima komisioner KPU Donggala direhabilitasi.
"Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama Sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua dan atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah," kata Jimly di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).
Putusan DKPP ini mementahkan pengaduan yang diajukan oleh Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, sebagai kuasa dari Prinsipal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Ilham Pettalolo dan Kaharudin K. Pengadu menyangka para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap tidak transparan dalam proses pencalonan.
Pengadu mengaku hampir tidak pernah mendapat surat pemberitahuan, termasuk soal sah tidaknya partai pendukung. Namun, hal ini dibantah oleh pihak teradu.
Komisioner KPU Donggala meyakini bahwa pengadu memang tidak memenuhi syarat karena kurang dukungan partai politik. Menurut mereka, ada 16 parpol yang mendukung bakal paslon Pengadu. Dari 16, ada 6 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan 10 tidak memenuhi syarat. Dari 10 yang TMS, ada 6 parpol memiliki kepengurusan ganda dan 4 bermasalah karena menjadi caleg partai lain dan kepengurusan yang sudah kedaluwarsa.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keputusan para Teradu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. DKPP juga menilai, tindakan teradu sudah sesuai dengan kewenangannya. (dil/jpnn)