Tak Terdaftar, Organisasi Dilarang Demo
Sabtu, 11 Mei 2013 – 03:52 WIB
Yang kedua, lanjut I Gede Sumerta Jaya, tindakan Viktor Yeimo dan kawan-kawan kerap mengganggu aktivitas masyarakat, sering membuat macet jalan, dan juga melakukan pelemparan terhadap warga serta tidak tertib.
Selain itu, organisasi yang diusung tidak terdaftar di Kesbangpol, sehingga dianggap sebagai organisasi yang tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). "Organisasi mereka tidak dianggap, dan dianggap sebagai organisasi yang melanggar UU Ormas," tuturnya.
Tidak itu saja, alasan mengapa izin tidak dikeluarkan, kata I Gede Sumerta Jaya, karena pelaksanaan demo itu juga tidak ada penentuan tempatnya dan juga jumlah massa yang akan terlibat, sehingga berdasarkan peraturan UU No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, hal itu telah dilanggar.