Tak Terima Alat Vital Ditarik, Suami Aniaya Sang Istri Siri
Kamis, 18 Oktober 2018 – 14:52 WIB
Akibatnya, korban mengalami babak belur di bagian muka dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Gelumbang.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Gelumbang usai ditangkap,” ujar Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono, Selasa (16/10).
Pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban untuk keperluan proses hukum pelaku.
“Akibat ulah pelaku, korban trauma karena mengalami luka memar di bagian kepala. Korban mengakui istri pelaku, namun tidak memiliki bukti surat nikah,” jelasnya. (ozi/ion/ce3)