Tak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Akan Ajukan Upaya Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keluarga tidak terima dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016 itu.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata perwakilan keluarga Adam, Linda Susanti dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum.
Linda menjelaskan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
Dia melanjutkan laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana.
Oleh karena itu, kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," kata Linda.