Tak Terima WN India Divonis Setahun Penjara, Jaksa Ajukan Kasasi
Rabu, 13 September 2023 – 19:49 WIB
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang. (Antara/jpnn)