Tak Tertarik jadi PNS, Ngojek Bisa 30 USD per Hari
Kurnadie mengatakan, dibukanya pos perbatasan delapan jam sehari bukan harga mati.
Artinya, pihak imigrasi juga mengakomodasi kepentingan pemerintah Timor Leste bila melewati perbatasan di luar waktu tersebut.
”Pernah rombongan Xanana Gusmao mau ke Kupang, sudah pukul 20.00. Kami tetap melayani. Sebab, sebelumnya memang sudah ada permintaan khusus,” tuturnya.
Dia mengakui, pelanggaran perbatasan lebih sering dilakukan warga Timor Leste daripada warga Indonesia.
Sebab, terkadang mereka melintas tanpa membawa dokumen yang diperlukan. Tak terkecuali para mahasiswa yang seenaknya keluar masuk Indonesia tanpa paspor.
Imigrasi Indonesia harus bertindak tegas terhadap warga Timor Leste yang menyeberang tanpa dokumen keimigrasian.
Selain ditolak, yang telanjur masuk dan berada di Indonesia akan dideportasi. Sebaliknya, sampai saat ini pihak imigrasi Timor Leste belum pernah mendeportasi WNI dari wilayahnya.
Salah satu cara untuk menekan angka pelanggaran batas negara, imigrasi kedua negara mengeluarkan pas lintas batas bagi warga yang bepergian di radius 10 kilometer dari pos imigrasi.