Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Takbir dan Tahlil Warnai Sidang Dugaan Penistaan Agama

Jumat, 31 Oktober 2014 – 01:13 WIB
Takbir dan Tahlil Warnai Sidang Dugaan Penistaan Agama - JPNN.COM

"Sesuai Fatwa MUI Sumut Nomor Nomor: 03/KF/MUI-SU/IX/2013 yang menyatakan ajaran Syech Muda Ahmad Arifin bahwa Nabi Adam diciptakan malaikat atas perintah dari Allah, Zakat harta dari murid harus diserahkan kepada guru dan boleh menikah mut'ah atau sirri tanpa wali dan saksi, menyimpang dari ajaran Islam, sehingga sesuai dengan pasal yang kami terapkan," ungkap Kadlan Sinaga yang disambut dengan gelengan kepala oleh Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj yang duduk di kursi pesakitan.

Oleh karena itu, JPU melalui Kadlan Sinaga SH, meminta untuk Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa itu.
Namun, Majelis Hakim yang sudah mendengar bantahan JPU itu, langsung menutup sidang. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela," ungkap Zulfahmi.

Setelah suasana ruang sidang sepi, pihak Syech Muda Ahmad Arifin Alhaj memanggil sejumlah wartawan, untuk kembali ke ruang sidang, untuk memberi keterangan melalui Idris Wasahua SH selaku Kuasa Hukum terdakwa.

Namun, tidak banyak yang disampaikan Idris dalam keterangannya itu. Idris hanya mengatakan kalau pasal penistaan agama yang diterapkan JPU dalam perkara itu, sangat tidak tepat.

"Kami akan tetap memantau perkara ini. Kami bermaksud untuk tidak ada diintimidasi dalam perkara ini. Kalau masalah tekhnisnya, nanti saja kita sampaikan karena kita masih fokus memantau perkara ini hingga selesai," ungkap Manager Nasution selaku Komisioner Komnas HAM yang juga hadir di Pengadilan Negeri Medan, setelah sidang selesai digelar. (ain/adz)

MEDAN - Satu jam sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Syekh Muda Ahmad Arifin, ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close