Taksi dan Ojek Online di Jember Belum Kantongi Izin
jpnn.com, JEMBER - Dua perusahaan taksi online kini sudah beroperasi di Jember, Jatim.
Namun, keberadaan taksi online tersebut dinilai ilegal. Sebab, dinas perhubungan (dishub) belum menerima permohonan izin dua perusahaan taksi online tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Isman Sutomo menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui semua persyaratan perizinan tentang taksi online itu.
Bahkan, lokasi kantor penyedia aplikasi taksi online di Jember pun tidak diketahuinya.
''Memang mereka belum mengantongi izin dari kami,'' ungkapnya.
Padahal, kata Isman, para penyedia aplikasi taksi online harus berbadan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas.
Kemudian, lanjut dia, ada kejelasan kantor dan pool-nya. Selain itu, semua kendaraan taksi online harus berpelat nomor polisi kuning.
''Supaya bisa mudah dibedakan mana taksi online dan mobil pribadi,'' tuturnya.