Taman Narkoba di Riau Viral, Ini Kata BNN
Dalam penyergapan itu, Tim menangkap pemilik rumah bernama Mariono alias Ucok.
Dari tangan Mariono, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 23 paket sabu harga jual Rp 150 ribu, 13 paket sabu harga jual Rp 200 ribu, 12 paket sabu harga Rp 300 ribu.
Lalu, 24 paket sabu harga jual Rp 100 dan puluhan paket sabu lain, serta satu unit handpohe bersama uang tunai Rp 1,15 juta.
“Dari hasil keterangan tersangka Mariono bahwa narkotika jenis sabu yang dijual di taman tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AMBI yang saat ini jadi DPO kami,” jelasnya.
Berliando menambahkan, saat ini kasus dan tersangka masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya proses dilimpahkan ke BNNK Dumai. (mcr36/jpnn)