Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu
Senin, 19 Agustus 2013 – 05:55 WIB
Kepada polisi, Ripno mengaku bahwa dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. "Tersangka sudah tiga kali membeli dan mengonsumsi (sabu)," lanjut Suprihatin.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," tegasnya. (koi/jpnn)