Tambah Usia, LPSK Masih Terkendala Persoalan Internal
"Kurangnya sarana dan prasarana untuk proses pengamanan dan pengawalan, belum adanya asuransi jiwa untuk tenaga pengamanan dan pengawalan," ungkap Haris.
Lebih jauh Haris menambahkan, belum ada LPSK di daerah juga menjadi kelemahan. Namun, pihaknya menjawab itu dengan membangun kerjasama erat dengan berbagai instansi. "Kami dapat membangun kerjasama itu sampai ke daerah," ungkap dia.
Sedangkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang menjadi pembicara utama mendorong agar revisi UU tentang LPSK bisa segera diselesaikan. Menurut Andhi, setelah berjalan beberapa tahun, telah ditemukan beberapa kelemahan di dalam UU itu.
Karenanya, Andhi mengatakan kelemahan itu berpengaruh terhadap perlindungan saksi dan korban serta pelaksanaan tugas LPSK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan. "Perlu dilakukan perubahan UU itu," ungkap Andhi.
Dia mengatakan, perubahan ini dimaksudkan agar tujuan dibentuknya UU itu bisa tercapai secara ideal. Yakni memberikan perlindungan seimbang kepada, saksi, korban, perlapor, justice collaborator. "Perubahan UU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakah cegah pidana," kata bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.(boy/jpnn)