Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tambang Emas di Wilayah Tahura

Minggu, 11 April 2010 – 09:31 WIB
Tambang Emas di Wilayah Tahura - JPNN.COM

Dalam surat yang diterbitkan dinas kehutanan Sulteng, dijelaskan bahwa dasar dari surat tersebut, berdasarkan pasal 38 dan pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, surat edaran Menteri Kehutanan nomor SE.09/Menhut-IV/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pengeluaran izin eksplorasi dan eksploitasi tambang dalam kawasan konservasi. Selain itu berdasarkan pasal 134 UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Dalam pasal 6 peraturan Walikota Palu nomor 7 tahun 2010, menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat diberikan setelah ditetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun sesuai pasal 23 UU nomor 4 tahun 2009 dan penjelasannya, ditegaskan bahwa dalam menetapkan WPR, walikota berkewajiban mengumumkan rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka di kantor desa, kelurahan dan kantor atau instansi terkait. Dilengkapi dengan peta situasi yang dilengkapi daftar koordinat.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dari hasil identifikasi wilayah pertambangan emas di Poboya yang dilakukan oleh Tim UPTD Tahura, Dinas Kehutanan Sulteng, wilayah pertambangan rakyat yang ada di bantaran sungai Poboya berada pada titik koordinat 119. 56’ 09” BT dan 00. 51’ 09” LS dan wilayah Watutempa berada pada koordinat 119. 56’ 07” BT dan 00. 51’ 02” LS. Dengan demikian wilayah pertambangan seluruhnya masuk dalam wilayah Tahura Sulteng.

Olehnya, kegiatan tambang di lokasi tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(cr1/fuz/jpnn)

PALU-  Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) menyurati Walikota Palu untuk melaporkan aktivitas pertambangan emas yang masuk dalam kawasan Tahura

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News