Tambang Emas di Wilayah Tahura
Minggu, 11 April 2010 – 09:31 WIB
Dalam pasal 6 peraturan Walikota Palu nomor 7 tahun 2010, menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat diberikan setelah ditetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun sesuai pasal 23 UU nomor 4 tahun 2009 dan penjelasannya, ditegaskan bahwa dalam menetapkan WPR, walikota berkewajiban mengumumkan rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka di kantor desa, kelurahan dan kantor atau instansi terkait. Dilengkapi dengan peta situasi yang dilengkapi daftar koordinat.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, dari hasil identifikasi wilayah pertambangan emas di Poboya yang dilakukan oleh Tim UPTD Tahura, Dinas Kehutanan Sulteng, wilayah pertambangan rakyat yang ada di bantaran sungai Poboya berada pada titik koordinat 119. 56’ 09” BT dan 00. 51’ 09” LS dan wilayah Watutempa berada pada koordinat 119. 56’ 07” BT dan 00. 51’ 02” LS. Dengan demikian wilayah pertambangan seluruhnya masuk dalam wilayah Tahura Sulteng.
Olehnya, kegiatan tambang di lokasi tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(cr1/fuz/jpnn)