Penambang Pasir Ilegal Tinggalkan Kubangan Raksasa di Batam
jpnn.com, BATAM - Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam, Kepulauan Riau, benar-benar mengkhawatirkan.
Akibat aktivitas ilegal ini, Nongsa Panglong yang awalnya daratan, kini tinggal menyisakan kubangan raksasa bak danau.
Bahkan kerusakan itu sudah mencapai hampir 50 hektare.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak kepada Batam Pos, Selasa (27/2) siang.
"Itu luasan kerusakan lingkungan baru di kawasan Nongsa saja loh ya. Belum di titik tempat lainnya di Batam. Kalau dibilang dampak kerusakan lingkungannya sudah parah atau belum, dari pandangan mata saja sudah jelas itu sudah parah kerusakan lingkungannya.”
“Mau diapakan bekas galian yang berwujud kubangan raksasa, dikembalikan atau ditimbun lagi pun tidak," ujar anggota legislatif dari PKB ini.
Parahnya kondisi kerusakan lingkungan di Batam akibat aktivitas penambangan pasir darat, lanjut Jeffry, harusnya pemerintah dalam hal ini Pemprov Kepri tak boleh tutup mata dan diam saja. Pemprov Kepri harus tegas mengambil sikap.
"Sudah tahu tak berizin aktivitasnya atau ilegal, masih saja dibiarkan. Gubernur Kepri harus mengambil tindakan tegas dan nyata, bukan malah diam, pura-pura tak tahu dan justru melemparkan ke Pemko Batam. Ini sudah fatal dampaknya ke Batam," terang Jeffry.