Penambang Pasir Ilegal Tinggalkan Kubangan Raksasa di Batam
Soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Batam, Jeffry menegaskan, Pemko Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
"PPNS di DLH Batam berwenang melakukan pemeriksaan, melakukan penyitaan, bakan menghentikan aktivitas ilegal penambangan pasir karena berdampak langsung ke kerusakan lingkungan di Batam. Sebagaimana dalam aturan undang-undang lingkungan hidup, PPNS di Batam tak bisa melihat itu izin kewenangan pemprov, PPNS DLH Batam tak boleh bertindak, pandangan itu salah kaprah," kata Jeffry.
Kuncinya, lanjut Jeffry, keseriusan dan kemauan SDM PPNS di Pemko Batam. Dia melihat, PPNS di Batam ataupun Pemko Batam ini tak siap dan tak memiliki kemauan serius dalam menertibkan soal dampak dari aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.
"Saya berharap Wali Kota Batam mau bergerak untuk pengawasan dan penertiban terkait aktivitas penambangan pasir darat di Batam," ujar Jeffry. (gas)