Tammikha Tewas Diterjang Peluru Polisi
Kemudian setelah yang bersangkutan jatuh, kata Kombes Pol Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Polisi mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik bening berisi 16.07 gram sabu-sabu, pisau berbentuk keris, dan satu unit telepon genggam.
"Keluarga menyadari pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," kata Kombes Pol Winardy.
Tammikha merupakan residivis narkoba. Yang bersangkutan pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
Tammikha dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dengan pidana penjara selama lima tahun serta membayar denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.(antara/jpnn)