Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TAMPAK Minta DPR Merekomendasikan Brigadir J Dapat Gelar Pahlawan

Selasa, 30 Agustus 2022 – 20:05 WIB
TAMPAK Minta DPR Merekomendasikan Brigadir J Dapat Gelar Pahlawan - JPNN.COM
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

Polisi menyebut Yosua tewas dieksekusi. Lima orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Sambo, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Chandrwathi.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)


TAMPAK berharap Komisi III DPR RI bisa merekomendasikan ke pemerintah agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperoleh gelar pahlawan.

Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News