Tampak Sekali Menyerang Air Kemasan Merek Tertentu
Berdasar penelusuran Jawa Pos, foto tersebut tidak berkaitan dengan bahaya kandungan fluoride dalam air kemasan. Tapi, dokumentasi pengungkapan kasus pemalsuan air mineral galon.
Satu foto Kompol Sarwendo, Kapolsek Mlati, Sleman, yang sedang menggelar rilis pengungkapan kasus pemalsuan air mineral galon pada September 2015.
Satu lagi foto Karo Penmas Polda Jabar AKBP Baktiar Jono yang sedang merilis pengungkapan air mineral galon pada April 2014.
Pabrikan air minum yang disebut dalam tulisan itu pernah membuat klarifikasi bersama BPOM pada Oktober 2015.
Dalam klarifikasi BPOM disebutkan, fluor atau fluoride merupakan salah satu zat gizi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.
Sesuai permenkes, kandungan fluoride tidak boleh lebih dari 1,5 mg/l. Batasan itu juga sama dengan yang ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 2011.
Bahkan, dalam SNI, batasannya lebih ketat. Kandungan fluoride dalam air mineral kemasan tidak boleh melebihi 1 mg/l.
Pakar analisis kimia lingkungan Universitas Airlangga Dr rer. nat Ganden Supriyanto MSc menyatakan, fluoride justru sangat berguna bagi tubuh jika pada batas konsentrasi yang diizinkan. ”Tapi, kalau melebihi, ya tentu berbahaya,” katanya.