Tampang Penjual Video Porno di Aplikasi Telegram, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, JAKARTA - Pria berinisial M (20) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
M diduga menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, di mana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa.
Ade Safri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Ade Safri menyebutkan video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut, antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," katanya.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.