Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Melainkan, hanya mengenakan pelajar tersebut dengan pasal 212 KUHP. Yakni menghalangi petugas atau penguasa dalam menjalankan kewenangan yag sah.
Alhasil, saat ini pihak kepolisian tidak melakukan proses penahanan kepada yang bersangkutan. "Prosesnya terus kita lanjutkan. Tapi terhadap yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Melainkan pelajar tersebut kami kenakan walap (wajib lapor). Yang menentukan dia ditahan nantinya adalah hakim," ujar kasat reskrim polresta Bandarlampung Kompol Musa H.P. Tampubolon saat dihubungi Radar Lampung (Grup JPNN), Sabtu (20/10).
Dikatakan, alasan yang bersangkutan hanya walap lantaran tidak sampai menimbulkan luka berat terhadap Polantas yang dengan beraninya ia tampar. "Jadi, kita tidak menjerat pelajar tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terkecuali bila dia melakukannya berulangkali hingga mengarah ke arah kekerasan, maka dalam hal tersebut pelajar itu dapat kita kenakan pasal 351 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, kesal disetop polisi lalu lintas saat akan ke sekolah, NY (18), gelap mata. Plak! Ia pun nekat menampar wajah sang petugas, yakni Brigpol Sarwani, S.H.
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB - Kriminal
Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
Selasa, 19 November 2024 – 13:00 WIB - Kriminal
Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
Selasa, 19 November 2024 – 11:00 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB