Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan
Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB
Nurochman melanjutkan, laporan yang dilakukan oleh anggota lantas tertuang dalam nomor Lp:b/4548/x/2012/Lpg/Resta Balam tanggal 19 Oktober 2012 tentang tindak pidana kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya dengan sah atau penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan. ’’Dia (pelajar, Red) akan kami kenakan pasal 212 atau 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (sur)