Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan

Minggu, 21 Oktober 2012 – 15:11 WIB
Tampar Polisi, Pelajar Dijerat Pasal Penganiayaan - JPNN.COM
Terkait adanya perdamaian kedua belah pihak, mantan Kapolres Lampung Timur ini menyatakan bahwa hal itu tidak menjadikan masalah selesai. ’’Kalau mereka berdua sudah saling memaafkan sih biarkan saja. Ini kan menyangkut institusi Polri. Dia sudah menganiaya dan mencoreng nama baik institusi, makanya prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.

Nurochman melanjutkan, laporan yang dilakukan oleh anggota lantas tertuang dalam nomor Lp:b/4548/x/2012/Lpg/Resta Balam tanggal 19 Oktober 2012 tentang tindak pidana kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya dengan sah atau penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan.  ’’Dia (pelajar, Red) akan kami kenakan pasal 212 atau 351 atau 335 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (sur)

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Polresta Bandarlampung urung menjerat  NY (18), warga Jl. Jagabaya II, Sukabumi, Bandarlampung, dengan pasal 351

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News