Tampil Kekinian, Sandiaga Tabrak Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tampil kekinian saat bekerja pada hari pertama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia memadukan pakaian dinas harian (PDH) dengan sepatu kets.
Namun, gaya Sandiaga ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas.
Aturan itu dikeluarkan ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam pasal 3 bagian a disebutkan, kelengkapan PDH terdiri dari ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang Jaya Raya, kaus kaki warna hitam, dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Nah, Sandiaga ternyata juga tak mengenakan ikat pinggang.
Menanggapi hal itu, Sandiaga mengaku tidak mengetahui Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas. “
Enggak boleh (pakai sepatu kets)?” kata Sandiaga di Dinas UMKM, Jakarta, Selasa (17/10).