Tanah Hasil Sitaan Digarap Pengembang, KPK Mengadu ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya pengembang yang menerobos masuk dan melakukan pembangunan di tanah hasil sitaan sebuah kasus rasuah.
Pihak lembaga antirasuah itu pun mengadukan peristiwa itu ke Polda Banten.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dan memeriksa secara langsung ke lokasi tanah tersebut.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya penguasaan pihak lain di tujuh bidang tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten yang telah disita dan dipasang plang KPK.
"KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/9).
Fikri menjelaskan KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas yang dilakukan PT Bangun Mitra Jaya, yakni berupa perataan tanah dihentikan karena statusnya masih disita KPK.
Namun, perusahaan itu tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut.
Fikri menjelaskan bahwa tanah itu merupakan pengembangan dari perkara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan pengadilan.