Tanah Seharusnya Dikuasai Rakyat Bukan Pemilik Kekuatan
Sebab daerah tersebut lahannya banyak dikuasai segelintir orang yang memiliki kekuatan finansial yang sangat besar.
Oknum kepala daerah pun berperan dalam penguasaan lahan daerah kepada segelintir pihak tersebut.
“Semestinya lahan sebagian besar dikuasai rakyat yang dipergunakan untuk bidang perekonomian seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Sehingga jika terjadi kenaikan harga komoditi maka rakyat akan terdampak langsung, kesejahtaraan akan otomatis naik. Jika ini dibiarkan terus menerus, bangsa ini patut bertanya dimana pasal 33 berada?. Seperti itulah kebanyakan rakyat mengadu,” ujarnya.
Inilah semestinya, lanjut Zulkifli, Sistem Perekonomian Nasional yang ber-Pancasila berbicara dan terimplementasi.
Zulkifli mengungkapkan, secara yuridis konstitusional perihal perekonomian nasional sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia yakni di Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan perwujudan dari sila ke lima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan juga merupakan perwujudan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal tersebut jelas bunyinya dan pembukaan UUD juga sangat jelas bunyinya yakni semangat untuk menuju kemakmuran bersama.
Di pasal 33 jelas mengatakan usaha disusun sebagai usaha bersama, gotong royong dan kebersamaan.
Demokrasi Pancasila seharusnya melahirkan keadilan dan kesejahteraan bersama.